Masker KN95 adalah masker pelindung pernapasan yang memiliki kemampuan menyaring minimal 95% partikel udara berukuran sangat kecil (hingga 0,3 mikron).
Fungsi dan Kegunaan:
Melindungi saluran pernapasan dari partikel udara berbahaya seperti debu, asap, bakteri, virus, dan aerosol.
Digunakan untuk mencegah penularan penyakit pernapasan seperti COVID-19, flu, dan TBC.
Cocok untuk penggunaan di lingkungan berisiko tinggi atau di area dengan polusi udara.
Kami telah memenuhi standar pengujian laboratorium terakreditasi. Kami juga memiliki sertifikat CPAKB, izin produksi, izin distribusi produk dari Kementerian Kesehatan Indonesia, dan nilai TKDN dari Kementerian Perindustrian.